24.8.12

Perlindungan Saksi Menurut Undang-Undang Republik Indonesia

Perlindungan Saksi Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
Lahirnya sebuah Undang-Undang sudah tentu didasarkan pada aspek Filosofis ,Yuridis maupun Sosiologis serta Politis. Kehadiran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi, merupakan jawaban atas keprihatinan  berbagai pihak terutama masyarakat pencari keadilan dan juga aparatur penegak hukum atau mereka yang berkecimpung dalam dunia peradilan yakniPolisi, Jaksa, Hakim dan juga Pengacara. 
Perkembangan penegakan hukum di Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah serius yang membutuhkan pemecahan dari aspek hukum dan  harus ditunjang dengan proses atau mekanisme  serta bukti-bukti yang kuat, sehingga melahirkan keputusan hakim yang mengandung nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia yang sedang giat dalam melaksanakan reformasi pembangunan sangat membutuhkan suatu kondisi yang dapat mendukung terciptanya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.Salah satu kondisi tersebut adalah penegakan supremasi hukum yang merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pelaksanaan pembangunan nasional sesuai dengan jiwa reformasi.Untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditingkatkan usaha-usaha untuk memelihara ketertiban, keamanan, kedamaian dan kepastian hukum yang mampu mengayomi masyarakat Indonesia.

Pada umumnya, alat bukti keterangan Saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi.Sekurang-kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of evidence” keterangan saksi, agar keterangan Saksi atau kesaksian mempunyai nilai serta kekuatan pembuktian, perlu diperhatikan beberapa pokok ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Saksi.Artinya, agar keterangan seorang Saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian.

Saksi rentan terhadap teror dan intimidasi. Kebanyakan dari mereka cenderung tak mau bicara lantaran publik atau aparat penegak hukum menempatkan Saksi sebagai “Korban yang kedua kalinya”.Ini menyusul pengungkapan peristiwa yang dialami, didengar maupun diketahui Saksi.Kepolisian Indonesia pun berkomitmen untuk memberi perlindungan kepada Saksi. “Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pasal 13,” berbunyi:
Kepolisian memiliki tugas memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.Kepolisian Indonesia juga memberikan perlindungan secara massal kepada masyarakat.Dalam melindungi Saksi, Kepolisian Indonesia melaksanakannya berdasarkan standar Hak Asasi Manusia.


Perlindungan Hak Asasi Manusia telah banyak diatur dengan jelas dan tegas dalam sebuah peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam undang-undang perlindungan anak, perlindungan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya yang selanjutnya baru kemudian perlindungan Saksi. Hal ini membuktikan bahwa ada sebuah Diskriminasi dalam perlindungan Hukum dengan melihat proses lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi itu yang sempat tertunda selama lima tahun.
Persoalan utama dari kesaksian itu sendiri adalah banyaknya Saksi yang tidak bersedia menjadi Saksi atau pun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya karena tidak adanya jaminan yang memadai atas perlindungan maupun mekanisme tertentu untuk bersaksi.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menilai keterangan Saksi yaitu ada beberapa hal yang  perlu diperhatikan dalam menilai kekuatan keterangan Saksi dalam persidangan hal ini dapat dianggap sebagai standar penilaian.Dalam menilai keterangan Saksi, disamping harus memperhatikan tentang syarat sah dan berharganya keterangan Saksi dan memperhatikan standar penilaian keterangan Saksi. Hal-hal yang harus diperhatikan yaitu:

Persesuaian antara keterangan Saksi satu dengan saksi lainnya.
1.Persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain.
2.Alasan Saksi memberikan keterangan tertentu.
3.Cara hidup dan kesusilaan Saksi.

Ada beberapa hal yang belum  diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yaitu:
1.Wewenang atau kekuasaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang lebih luas . 2.Rumusan dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 belum cukup memberikan wewenang atau kekuasaan yang luas bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Rincian tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, belum dirumuskan secara jelas dalam Undang-Undang  ini.Pasal 12 hanya merumuskan secara umum tugas dan wewenang Lembanga Perlindungan Saksi dan Korban namun tidak secara rinci, misalnya termasuk  wewenang untuk  menghadirkan saksi kunci dengan jaminan perlindungan  hak-haknya.
Fungsi kelembagaan yang bersifat aktif. Fungsi yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 khususnya  pasal 29 adalah fungsi kelembagaan lebih bersifat pasif, karena menunggu laporan  atau permintaan  dari para saksi yang ingin dilindungi. Seharusnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat bertindak untuk melindungi tanpa harus menunggu laporan atau permintaan dari Saksi.
Kekuatan mengikat dari keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 29 huruf c belum secara tegas mengatur kekuatan mengikat suatu Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Hubungan antar kelembagaan terkait harus dirumuskan secara tegas karena bisa saja terjadi ego sektoral atau comunitas kebijakan dan demi kepentingan tertentu sehingga mengabaikanLembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang berwenang.
Perlindungan Saksi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Perlindungan Saksi Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Menurut Surastini Fitriasih Perlu dipahami bersama bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

Penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu.Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana.

Jadi selain memang karena ketentuan dalam KUHP kurang lengkap dan spesifik ditujukan terhadap Saksi sehingga perlu dipertegas lagi, yang paling penting adalah bagaimana aturan yang sudah ada itu dimaksimalkan penegakannya untuk melindungan kepentingan dan keselamatan Saksi. 

Kelemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam perlindungan Saksi sebenarnya masalah pengaturan bantuan hukum untuk pihak Saksi/Korban tidak ada pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Tidak ada satu Pasalpun yang menyebutkan mengenai adanya pengaturan bantuan hukum untuk pihak saksi.

Perlindungan terhadap saksi dalam KUHAP diatur dalam Pasal 116-120 dan Pasal 159-179, dimana diatur bahwa :
1.Adanya kewajiban mengucapkan sumpah bagi saksi, kecuali untuk:
2.Anak yang umurnya belum cukup 15 tahun (Pasal 171 butir a)
3.Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali (Pasal 171 butir a)

1.Dapat didengarnya kesaksian saksi tanpa kehadiran terdakwa (Pasal 173)
2.Dapat ditunjuknya juru bahasa bagi saksi yang tidak paham bahasa indonesia (Pasal 177)

Akan tetapi, Mekanisme perlindungan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut dalam perkembangannya sangat tidak memadai dalam upaya mendukung proses penegakan hukum dan keadilan. Dalam kenyataannya, hukum pidana Materil dan Formil hanya lebih menekankan kewajiban Saksi dari pada hak-haknya.Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP.Dimana dalam Pasal 224 menyebutkan bahwa : Barangsiapa dipanggil sebagai Saksi, Ahli atau Juru Bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang selaku demikian harus dipenuhinya”,diancam :
1.Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
2.Dalam perkara lain, dengan pidana paling lama enam bulan. (Prof. Moeljatno, S.H.).

Bantuan hukum untuk pihak saksi dibutuhkan karena hal itu terkait dengan hak dan kewajiban Saksi.Pemberian bantuan ini dianggap perlu mengingat bahwa ini adalah bentuk keadilan yang harus diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara baik itu Terdakwa, Saksi, dan Korban maupun keluarganya.Hal tersebut sering kali terlupakan, padahal semangat kita untuk menghukum Terdakwa tidak boleh melupakan kita akan keadilan dan pemulihan bagi para pihak lainnya. Untuk itulah perlu adanya bantuan Hukum dalam bentuk perlindungan terhadap hak para pihak dalam suatu peristiwa kejahatan baik terhadap Terdakwa maupun terhadap Saksi, “Saksi adalah mereka yang mempunyai pengetahuan sendiri berdasarkan apa yang dialaminya, dilihatnya, dan didengarnya berkenaan dengan dugaan terjadinya tindak pidana.Berdasarkan definisi tersebut, maka tidaklah mustahil Saksi adalah juga Korban pihak yang dirugikan dari peristiwa tersebut. Perlunya bantuan hukum demi untuk memberikan perlindungan karena saksi adalah kunci dalam pengungkapan perkara pidana. Jika suatu tindak pidana tanpa ada Saksi, akan sulit bagi para penegak hukum untuk mengungkap siapa pelakunya. Kesulitan yang sama, ketika saksi tidak mau memberikan kesaksiannya karena adanya tekanan baik yang sifatnya fisik maupun mental yang ditujukan kepada para Saksi atau keluarga Saksi maupun orang terdekat Saksi. Sehingga jelas disini, Saksi harus dilindungi secara hukum sebab posisi mereka termasuk dalam posisi yang berat dilihat dari konsekuensi yang harus ditanggung.Konsekuensi itu dapat berupa ancaman, kekerasan fisik, diadukan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, alasan penyuapan dan lain-lain.

Beberapa aturan atau perundang-undangan telah ada ketentuan atau pasal yang memberikan perlindungan hukum sehubungan dengan hak dan kewajiban Saksi. Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pasal 15 yang menyebutkan bahwa:KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap Saksi yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi”.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 18 menyebutkan bahwa:Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya”.Selain itu dalam PP No. 2 Tahun 2002 tentang Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Berat HAM, disebutkan bahwa:“Setiap saksi dalam pelanggaran berat HAM berhak untuk mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum.

Perlunya bantuan hukum untuk pihak Saksi yang juga menjadi merupakan bentuk kesetaraan dan keadilan dalam proses perkara pidana adalah demi peningkatan harkat dan martabat pengadilan.
Menurut Chaerudin Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan suatu sistem pengadilan inkuisitorial (inquisitorial system) yang memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada para pihak (the right to confront and examine each another) dalam perkara karena sistem ini dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada para subyek dalam perkara (subject to the witness protection) sehingga mereka mendapatkan kesetaraan (equal footing) dalam membela hak-hak hukumnya.

Pengusutan suatu perkara tentunya tergantung pada sejauh mana para pihak yang terkait dalam perkara itu bisa memberikan bukti-bukti yang jelas dan lengkap.Dalam kaitannya dengan alat bukti keterangan Saksi, tentunya diharapkan adanya kesaksian yang berkualitas.  Kesaksian yang berkualitas itu hanya akan dapat diperoleh jika ancaman-ancaman, baik yang bersifat fisik maupun psikis, terhadap saksi, dan kerugian-kerugian materil serta berbagai masalah lainnya yang menjadi kendala dapat dilenyapkan. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah itu adalah dengan memberikan suatu perlindungan terhadap Saksi, yakni dengan adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mendasarinya. Kini satu hal yang menjadi masalah adalah tidak adanya ketentuan hukum yang secara Eksplisit memberikan perlindungan bagi saksi.Yang ada hanyalah perlindungan-perlindungan dalam bentuk ketentuan hukum secara Implisit sebagaimana dijelaskan di atas.Berbeda halnya dengan Indonesia, negara-negara lain, seperti Amerika Serikat dan Afrika Selatan, sudah memiliki ketentuan hukum yang secara eksplisit memberikan perlindungan kepada saksi.Amerika Serikat dengan Victim/Witness Protection Act 1982, dan Afrika Selatan dengan Witness Protection Act 1988. Memang sulit diingkari sampai saat ini posisi saksi, termasuk saksi korban, dalam proses peradilan di Indonesia hanya dipandang sebagai alat yang dapat memperkuat posisi jaksa dalam persidangan dan untuk melegitimasi keputusan hakim. Saksi belum dilihat sebagai manusia yang memerlukan perlindungan.

Menurut Adami Chazawi Nilai pembuktian keterangan Saksi adalah bukan terletak dari banyaknya (kuantitas) Saksi, tetapi dari kualitasnya. Artinya isi (fakta) apa yang diterangkan satu saksi bernilai pembuktian, apabila sama dengan isi dari keterangan Saksi yang lain atau isi alat bukti yang lain. Berapapun banyaknya Saksi tetapi isi keterangannya berdiri sendiri-sendiri tidaklah berharga, kecuali apabila isi keterangan beberapa Saksi yang berdiri sendiri-sendiri tersebut adalah berupa fakta-fakta mengenai suatu kejadian atau keadaan yang ada hubungan yang sedemikian rupa, sehingga saling mendukung dan membenarkan, yang jika dirangkai dapat menunjukkan kebenaran atas suatu kejadian atau keadaan tertentu.Menjadi Saksi adalah merupakan suatu kewajiban hukum sehingga bila seseorang Saksi tidak mau memenuhi panggilan yang sah, maka  hakim ketua sidang dengan segala kewenangan yang ada padanya mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi tersebut tidak  mau hadir di persidangan dan Ketua Majelis dapat memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi tersebut dihadapan secara paksa untuk hadir memberikan keterangannya didepan Persidangan (Pasal 159 ayat (2) KUHAP).

Disamping merupakan kewajiban hakim maka seperti yang dikatakan oleh Sapto Hudoyo dengan mengutip Surastini Fitriasih ada resiko-resiko tertentu yang dapat menimpa seorang saksi antara lain :
a.Bagi Saksi (apalagi yang awam hukum), memberikan keterangan bukanlah suatu hal yang mudah.
b.Bila keterangan yang diberi ternyata tidak benar, ada ancaman pidana baginya karena telah dianggap memberikan keterangan palsu.
c.Keterangan yang diberikan akan memungkinkan dirinya mendapat ancaman, teror, intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan.
d.Memberikan keterangan membuang waktu dan biaya.

Aparat penegak hukum tidak jarang memperlakukan saksi seperti seorang tersangka ataupun terdakwa. Dalam adanya segala resiko-resiko tersebut di atas, maka sekalipun saksi yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk menjadi saksi merupakan suatu kewajiban hukum, sebagian masyarakat yang mengetahui adanya tindakan pidana atau bahkan menjadi korban dalam suatu tindakan pidana, maka mereka menjadi enggan untuk melaporkan kepada penegak hukum karena tidak mau dijadikan sebagai seorang saksi.Oleh karenanya diperlukan adanya suatu terobosan baru dari penegak hukum berupa insentif kepada mereka untuk mendorong masyarakat agar mau melapor tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan bersedia menjadi saksi dalam penyelidikan dikepolisian serta memberikan keterangan didepan persidangan, insentif tersebut antara lain berupa jaminan perlindungan hukum, maupun reward(penghargaan) tertentu, khususnya untuk tindak pidana terorganisir seperti terorisme, korupsi, narkotika, pencucian uang, pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, dan lain-lain.
Persoalan yang kadang dijumpai dalam proses peradilan pidana adalah, dalam praktek perkara pidana kadang muncul seorang yang dihadapkan dalam persidangan merupakan satu-satunya saksi. Padahal dalam peradilan pidana berlaku prinsip unus testis nulus testis, yang berarti satu saksi bukan merupakan saksi, sehingga apabila tidak didukung oleh alat bukti lain maka putusan hakim akan berwujud putusan lepas dari segala tuntutan.

Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci, sebagaimana terlihat dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidanamenyebutkan bahwa saksi merupakan salah satu alat bukti sehingga secara tersirat dapat dilihat bahwa saksi wajib memberikan keterangan/kesaksiannya karena keterangan saksi adalah alat bukti utama untuk membantu hakim menjatuhkan putusan untuk terdakwa.

Sebagai alat bukti utama, tentu dampaknya sangat terasa bila dalam suatu perkara tidak diperoleh saksi. Pentingnya kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana, telah dimulai sejak awal proses peradilan pidana. Persoalan yang kadang dijumpai dalam proses peradilan pidana adalah, dalam praktek perkara pidana kadang muncul seorang yang dihadapkan dalam persidangan merupakan satu-satunya saksi.

 Padahal dalam peradilan pidana berlaku prinsip unus testis nulus testis, yang berarti satu saksi bukan merupakan saksi, sehingga apabila tidak didukung oleh alat bukti lain maka putusan hakim akan berwujud putusan lepas dari segala tuntutan. Harus diakui bahwa terungkapnya kasus pelanggaran hukum sebagian besar berdasarkan informasi dari masyarakat. Begitu pula dalam proses selanjutnya, ditingkat Kejaksaan sampai pada akhirnya di Pengadilan, keterangan saksi sebagai alat bukti utama menjadi acuan Hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya Terdakwa.

Jadi jelas bahwa saksi mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam upaya menegakkan hukum dan keadilandiakui bahwa terungkapnya kasus pelanggaran hukum sebagian besar berdasarkan informasi dari masyarakat. Begitu pula dalam proses selanjutnya, ditingkat kejaksaan sampai pada akhirnya di pengadilan, keterangan saksi sebagai alat bukti utama menjadi acuan hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya terdakwa. Jadi jelas bahwa saksi mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan, bahwa peran saksi dalam sistem peradilan pidana sangatlah penting, oleh karena itu saksi perlu dilindungi dari aspek hukum acara pidananya. Hal ini penting, karena hukum acara pidana antara lain mengatur tentang bagaimana aparat penegak hukum (Official Criminal Justice System) harus bertindak dalam menegakkan hukum pidana, termasuk dalam memanggil dan  memeriksa saksi.
Keharusan-keharusan yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, maupun hakim, merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap saksi. 

Pengaturan demikian penting artinya, untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan atau pun pelampauan batas kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana, dan timbulnya kerugian yang lebih besar bagi saksi, baik kerugian material maupun inmaterial, dan hal ini masih banyak terjadi dalam praktek hukum pidana di masyarakat.
Kelemahan-kelemahan KUHAP inilah, sejak sebelum orde reformasi pun, banyak kalangan yang menyatakan perlunya revisi terhadap substansi dalam KUHAP.Salah satunya adalah masalah pengaturan bantuan hukum untuk pihak saksi.Karena meskipun saksi diberikan perlindungan namun dalam realitanya, saksi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

Perlindungan Saksi Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (Nomor 30 tahun 2002)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen penuh terhadap upaya perlindungan saksi dalam rangka mendukung pengungkapan kasus-kasus korupsi. Untuk itu kerja sama maksimal di antara Lembaga Penegak Hukum (LPH) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi poin penting dalam mengungkap berbagai kejahatan,  khususnya kejahatan tindak pidana korupsi.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kepentingan untuk melindungi saksi dalam proses pengungkapan sebuah kasus Tindak Pidana Korupsi yang menjadi kewenangannya. Upaya mengungkap kasus korupsi menjadi semakin sulit ketika mereka yang memiliki informasi serta bukti-bukti kejahatan, enggan mengungkapkan tindak pidana korupsi manakala tidak ada jaminan perlindungan untuk mereka.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah beberapa kali memberikan perlindungan langsung terhadap saksi yaitu :“Untuk beberapa permohonan lainnya bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan rekomendasi kepada lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan fisik atau perlindungan hukum.”

Hingga saat ini kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyerahkan saksi untuk dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (KPSK) dapat menyerahkan pelapor untuk dilindungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bisa juga Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara operasional bersama-sama memberikan perlindungan terhadap Saksi”. Kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sendiri,sudah terjalin sejak 2010 dan diperkuat dengan Peraturan Bersama Menkumham, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor KEPB-02/01-55/12/2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan, Saksi Pelaku yang bekerja sama, yang ditandatangani pada 14 Desember 2011.

Selain dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Pemberantasan Korupsi juga bekerja sama dalam bidang pemberantasan korupsi dengan negara lain. “Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memberikan perlindungan hukum berupa pendampingan terhadap saksi yang diminta menjadi saksi oleh Lembaga Penegak Hukum Negara lain dalam kasus korupsi.”

18.8.12

LIRIK ASLI : Lagu Indonesia Raya (1928)

Indonesia, tanah airkoe,
Tanah toempah darahkoe,
Disanalah akoe berdiri,
Mendjaga Pandoe Iboekoe.
Indonesia kebangsaankoe,
Kebangsaan tanah airkoe,
Marilah kita berseroe:
"Indonesia Bersatoe".

Hidoeplah tanahkoe,
Hidoeplah neg'rikoe,
Bangsakoe, djiwakoe, semoea,
Bangoenlah rajatnja,
Bangoenlah badannja,
Oentoek Indonesia Raja.
Indonesia, tanah jang moelia,
Tanah kita jang kaja,
Disanalah akoe hidoep,
Oentoek s'lama-lamanja.
Indonesia, tanah poesaka,
Poesaka kita semoea,
Marilah kita mendoa:
"Indonesia Bahagia".

Soeboerlah tanahnja,
Soeboerlah djiwanja,
Bangsanja, rajatnja, semoeanja,
Sedarlah hatinja,
Sedarlah boedinja,
Oentoek Indonesia Raja.
Indonesia, tanah jang soetji,
Bagi kita disini,
Disanalah kita berdiri,
Mendjaga Iboe sedjati.
Indonesia, tanah berseri,
Tanah jang terkoetjintai,
Marilah kita berdjandji:
"Indonesia Bersatoe"

S'lamatlah rajatnja,
S'lamatlah poet'ranja,
Poelaoenja, laoetnja, semoea,
Madjoelah neg'rinja,
Madjoelah Pandoenja,
Oentoek Indonesia Raja.
Refrain

Indones', Indones',
Moelia, Moelia,
Tanahkoe, neg'rikoe jang koetjinta.
Indones', Indones',
Moelia, Moelia,
Hidoeplah Indonesia Raja.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya  di publikasikan di majalah mingguan Tionghoa Sin Po (æ–°å ± - Wekelijksche-Editie), pada tanggal 10 November 1928 & dinyanyikan pertama kalinya di Kongres Pemuda ke II di Batavia tahun 1928



Video Lirik Lagu Indonesia (1928)

29.7.12

Nama Desa dan Kecamatan di Kabupaten Bangkalan




Kecamatan Arosbaya
- Kelurahan/Desa Arosbaya (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Balung (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Batonaong (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Berbeluk (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Buduran (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Cendagah (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Dlemer (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Glagah (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Karang Duwak (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Karang Pao (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Lajing (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Makam Agung (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Mangkon (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Ombul (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Pandan Lanjang (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Plakaran (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Tambegan (Kodepos : 69151)
- Kelurahan/Desa Tengket (Kodepos : 69151)


Kecamatan Bangkalan
- Kelurahan/Desa Bancaran (Kodepos : 69112)
- Kelurahan/Desa Pejagan (Kodepos : 69112)
- Kelurahan/Desa Sabiyan (Kodepos : 69113)
- Kelurahan/Desa Gebang (Kodepos : 69114)
- Kelurahan/Desa Demangan (Kodepos : 69115)
- Kelurahan/Desa Pangeranan (Kodepos : 69115)
- Kelurahan/Desa Kemayoran (Kodepos : 69116)
- Kelurahan/Desa Mlajah (Kodepos : 69116)
- Kelurahan/Desa Sembilangan (Kodepos : 69118)
- Kelurahan/Desa Ujung Piring (Kodepos : 69118)
- Kelurahan/Desa Keraton (Kodepos : 69119)
- Kelurahan/Desa Kramat (Kodepos : 69119)
- Kelurahan/Desa Mertajasah  (Kodepos : 69119)



Kecamatan Blega
- Kelurahan/Desa Alasraja (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Bates (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Blega (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Blegaoloh (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Gigir (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Kajan (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Kampao (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Karang Gayam (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Karang Panasan (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Karangnangka (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Karpote (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Kojolan (Ko'olan) (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Lomaer (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Lombang Daya (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Lombang Laok (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Nyor Manis (Nyormanes) (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Pangeran Gedungan (Gadungan) (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Panjalinan (Kodepos : 69174)
- Kelurahan/Desa Rosep (Kodepos : 69174)


Kecamatan Burneh
- Kelurahan/Desa Alas Kembang (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Arok (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Benangkah (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Binoh (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Burneh (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Jambu (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Kapor (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Langkap (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Pangolangan (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Perreng (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Sobih (Kodepos : 69121)
- Kelurahan/Desa Tonjung (Tunjung) (Kodepos : 69121)


Kecamatan Galis
- Kelurahan/Desa Bangpendah (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Banjar (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Banyubunih (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Belateran (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Daleman (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Galis (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Kajuanak (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Kelbung (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Kranggan Timur (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Lantek Barat (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Lantek Temor (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Longkek (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Paka'an Laok (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Pakaan Daya (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Paterongan (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Pekadan (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Sadah (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Separah (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Sorpa (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Telagah (Tlagah) (Kodepos : 69173)
- Kelurahan/Desa Tellok (Kodepos : 69173)


Kecamatan Geger
- Kelurahan/Desa Banyoneng Dajah (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Banyoneng Laok (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Batobella  (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Campor (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Dabung (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Geger (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Kampak (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Katol Barat (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Kombangan (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Kompol (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Lerpak (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Tagubang  (Kodepos : 69152)
- Kelurahan/Desa Tegerpriyah (Kodepos : 69152)


Kecamatan Kamal
- Kelurahan/Desa Binajuh (Banyu Ajuh) (Kodepos : 69162)
- Kelurahan/Desa Gili Anyar (Kodepos : 69162)
- Kelurahan/Desa Gili Barat (Kodepos : 69162)
- Kelurahan/Desa Gili Timur (Kodepos : 69162)
- Kelurahan/Desa Kamal (Kodepos : 69162)
- Kelurahan/Desa Kebun (Kodepos : 69162)
- Kelurahan/Desa Pendabah (Kodepos : 69162)
- Kelurahan/Desa Tajungan (Kodepos : 69162)
- Kelurahan/Desa Tanjung Jati (Kodepos : 69162)
- Kelurahan/Desa Tellang (Telang) (Kodepos : 69162)


Kecamatan Klampis
- Kelurahan/Desa Bantean (Banteyan) (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Bator (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Bragang (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Buluk Agung (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Bulung (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Karang Asem (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Klampis Barat (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Klampis Timur (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Ko'ol (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Larangan Glintong (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Larangan Sorjan (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Lergunong (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Manonggal (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Mrandung (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Muarah (Moarah) (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Panyaksagan (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Polongan (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Ra'as (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Tenggun Daya (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Tobaddung (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Tolbuk (Tolluk) (Kodepos : 69153)
- Kelurahan/Desa Trogan (Kodepos : 69153)


Kecamatan Kokop
- Kelurahan/Desa Amparaan (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Banda Soleh (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Bandang Laok (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Batokorogan (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Dupok (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Durjan (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Katol Timur (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Kokop (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Lembung Gunung/Gunong (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Mandung (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Mano'an (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Tlokoh (Kodepos : 69155)
- Kelurahan/Desa Tramok (Kodepos : 69155)


Kecamatan Konang
- Kelurahan/Desa Bandung (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Batokaban (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Campor (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Cangkarman (Cangkareman) (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Durin Barat (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Durin Timur (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Galis Daya/Dajah (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Genteng (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Kanegarah (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Konang (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Pakes (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Sambiyan (Kodepos : 69175)
- Kelurahan/Desa Sen Asen (Kodepos : 69175)


Kecamatan Kwanyar
- Kelurahan/Desa Batah Barat (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Batah Timur (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Dlemer (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Duwek Buter (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Gunong/Gunung Sereng (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Janteh (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Karang Anyar (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Karang Entang/Gentang (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Ketetang (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Kwanyar Barat (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Morombuh (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Pandanan (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Paoran (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Pasanggrahan (Pesanggrahan) (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Sumur Kuning  (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Tebul (Kodepos : 69163)


Kecamatan Labang
- Kelurahan/Desa Ba'engas (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Bringin (Bringen) (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Bunajih (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Jukong (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Kesek (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Labang (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Morkepek (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Pangpong (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Petapan (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Sendang Daya/Dajah (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Sendang Laok (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Sukolilo Barat (Kodepos : 69163)
- Kelurahan/Desa Sukolilo Timur (Kodepos : 69163)


Kecamatan Modung
- Kelurahan/Desa Alaskokon (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Brakas Dajah (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Glisgis (Gligis) (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Karanganyar (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Kolla (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Langpanggang (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Manggaan (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Modung (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Neroh (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Paeng (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Pakong (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Pangpajung (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Patengteng (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Patereman (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Srabi/Serabi Barat (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Srabi/Serabi Timur (Kodepos : 69166)
- Kelurahan/Desa Suwaan (Kodepos : 69166)


Kecamatan Sepulu

- Kelurahan/Desa Bangsereh (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Banyior (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Gangseyan (Gengseyan) (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Gunelap (Genelap) (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Kelbung (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Klabetan (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Klapayan (Klapaian) (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Labuhan (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Lembung Paseser (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Maneron (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Prancak (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Saplasah (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Sepulu (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Tanah Gurah Barat (Kodepos : 69154)
- Kelurahan/Desa Tanah Gurah Temor (Kodepos : 69154)


Kecamatan Socah
- Kelurahan/Desa Bilaporah (Kodepos : 69161)
- Kelurahan/Desa Buluh (Kodepos : 69161)
- Kelurahan/Desa Dakiring (Kodepos : 69161)
- Kelurahan/Desa Jaddih (Kodepos : 69161)
- Kelurahan/Desa Junganyar (Kodepos : 69161)
- Kelurahan/Desa Keleyan (Kodepos : 69161)
- Kelurahan/Desa Parseh (Kodepos : 69161)
- Kelurahan/Desa Pernajuh (Kodepos : 69161)
- Kelurahan/Desa Petaonan (Kodepos : 69161)
- Kelurahan/Desa Sanggra/Sanggar Agung (Kodepos : 69161)
- Kelurahan/Desa Socah (Kodepos : 69161)


Kecamatan Tanah Merah
- Kelurahan/Desa Baipajung (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Basanah (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Batangan (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Buddan (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Dlambah Dajah (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Dlambah Laok (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Dumajah (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Jangkar (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Kendaban (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Kranggan Barat (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Landak (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Mrecah (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Pacentan (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Padurungan (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Pangeleyan (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Patemon (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Petrah (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Pettong (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Poter (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Rongdurin (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Tanah Merah Dajah (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Tanah Merah Laok (Kodepos : 69172)
- Kelurahan/Desa Tlomar (Tlomor) (Kodepos : 69172)

Kecamatan Tanjungbumi
- Kelurahan/Desa Aeng Tabar (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Bandang Dayah (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Banyu Sangkah (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Bumi Anyar (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Bungkeng (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Larangan Timur (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Macajah (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Paseseh (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Planggiran (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Tagungguh (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Tambak Pocok (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Tanjung Bumi (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Telaga/Tlaga Biru (Kodepos : 69156)
- Kelurahan/Desa Tlangoh (Kodepos : 69156)


Kecamatan Tragah
- Kelurahan/Desa Alang Alang (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Bajeman (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Bancang (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Banyu Beseh (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Dukotambin (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Jaah (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Jaddung (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Karang Leman/Lemen (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Kemoneng (Kemoning) (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Keteleng (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Masaran (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Pacangan (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Pamorah (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Pocong (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Soket Dajah (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Soket Laok (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Tambin (Kodepos : 69165)
- Kelurahan/Desa Tragah (Kodepos : 69165)

Desa & Kecamatan Yang ada di MADURA silahkan klik


SALAM HANGAT DARI KAK TUAN

28.7.12

SISTEM TATA SURYA BIMA SAKTI (MILKY WAY)


Kata planet berasal dari bahasa Yunani yaitu “PLANETAI”, yang artinya pengembara. Hal ini disebabkan kedudukan planet terhadap bintang tidaklah tetap. Planet adalah “Benda Angkasa Yang Tidak Mempunyai Cahaya Sendiri, Berbentuk Bulatan, Dan Beredar Mengelilingi Matahari”.


Sebagian besar planet mempunyai pengiring atau pengikut yang disebut “Satelit” yang beredar mengelilingi planet.

Sebelumnya, para ahli menetapkan bahwa di dalam tata surya terdapat Sembilan Planet. Sembilan planet tersebut berdasarkan urutannya dari matahari yang terdiri atas Planet Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Jupiter, Saturnus, Uranus, Neptunus dan Pluto. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki manusia, maka berdasarkan Sidang Umum International Astronomical Union (IAU) ke-26, pada tanggal 25 Agustus 2006 di Praha (Cekoslovakia), ditetapkan delapan planet dengan “Mengeluarkan Planet Pluto” dari Sistem Tata Surya kita. Sementara itu, Pluto diturunkan statusnya sebagai Kategori Planet Kecil bersama-sama dengan XENA dan ASTEROID CERES.

Keputusan mengeluarkan Pluto yang sudah menjadi anggota keluarga planet tata surya selama 76 tahun merupakan konsekuensi ditetapkannya definisi baru tentang planet.

Dalam resolusi tersebut, “Sebuah Benda Langit Bisa Disebut Planet” ......... apabila memenuhi 3 syarat, yakni Mengorbit Matahari, Berukuran Cukup Besar Sehingga Mampu Mempertahankan Bentuk Bulat, Dan Memiliki Jalur Orbit Yang Jelas Dan "Bersih". (tidak ada benda langit lain pada orbit tersebut).
Dari kriteria ini, planet Pluto memiliki kelemahan, antara lain ukurannya sangat kecil dan bentuk orbitnya yang memanjang dan memotong orbit Neptunus, sehingga dalam perjalanannya mengelilingi matahari, Pluto kadang-kadang lebih dekat dengan matahari dibandingkan Neptunus. Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Planet-planet yang ada di tata surya dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut.

1. Berdasarkan massanya, planet dapat dikelompokan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:

Planet Bermassa Besar (Superior planet), terdiri atas Jupiter, Saturnus, Uranus, dan Neptunus.
Planet Bermassa Kecil (Inferior Planet), terdiri atas Merkurius, Venus, Bumi, dan Mars.

2. Berdasarkan jaraknya ke matahari, planet dapat dibedakan atas planet dalam dan planet luar.

PLANET DALAM (INTERIOR PLANET) : yaitu planet-planet yang jarak rata-ratanya ke matahari lebih pendek daripada jarak rata-rata Planet Bumi ke Matahari. Berdasarkan kriteria tersebut, maka yang termasuk planet dalam, adalah Planet Merkurius dan Venus. Planet Merkurius ataupun Venus mempunyai kecepatan beredar mengelilingi matahari berbeda-beda, sehingga letak atau kedudukan planet tersebut bila dilihat dari bumi akan berubah-ubah pula. Sudut yang dibentuk oleh garis yang menghubungkan Bumi-Matahari dengan suatu planet disebut elongasi. Besarnya sudut elongasi yang dibentuk oleh garis yang menghubungkan Bumi-Matahari-Merkurius yaitu antara 0 -28 derajat, sedangkan sudut elongasi Bumi-matahari-Venus adalah 0 - 50 derajat.

Berdasarkan besarnya sudut elongasi paling besar yang dapat dicapai oleh planet tersebut, sehingga dapat dihitung lamanya waktu planet Merkurius dan Venus terlihat dari bumi, yakni Planet Merkurius dapat terlihat dari bumi paling lama sekitar 28 / 360 x 24 jam = 1 jam 52 menit, sedangkan Planet Venus dapat terlihat dari bumi paling lama sekitar 50 / 360 x 24 jam = 3 jam 20 menit. Elongasi Planet dalam (interiorplanet) dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Elongasi Barat, jika posisi suatu planet berada di “Sebelah Barat Matahari Dilihat Dari Bumi” dan Elongasi Timur, jika “Posisi Suatu Planet Berada Di Sebelah Timur Matahari Dilihat Dari Bumi”.

Planet Venus ataupun Merkurius yang berada pada posisi Elongasi Barat akan terbit terlebih dahulu di ufuk timur pada saat matahari masih berada di bawah horizon timur, sehingga planet tersebut terlihat berkilauan dilihat dari bumi karena sinar matahari yang diterimanya dipantulkan kembali ke bumi. Oleh karena itu, orang-orang di bumi menyebut Planet Venus atau Merkurius yang sedang berada pada kedudukan elongasi barat sebagai Bintang Timur. Sebaliknya apabila planet Merkurius atau Venus sedang berada pada posisi elongasi Timur, maka-planet-planet itu akan memantulkan cahaya matahari beberapa saat setelah matahari terbenam di ufuk barat, sehingga akan terlihat dari bumi sebagai Bintang Senja.

PLANET LUAR (EKSTERIOR PLANET) : yaitu planet-planet yang jarak rata-ratanya ke matahari lebih panjang daripada jarak rata-rata Planet Bumi ke Matahari. Termasuk ke dalam kelompok planet luar, yaitu Planet Mars, Jupiter, Saturnus, Uranus, dan Neptunus.

Dilihat dari bumi, sudut elongasi kelompok planet luar berkisar antara 0 -180 derajat. Bila elongasi salah satu planet mencapai 180 derajat hal ini berarti planet tersebut sedang berada dalam kedudukan oposisi, yaitu kedudukan suatu planet berlawanan arah dengan posisi matahari dilihat dari bumi. Pada saat oposisi, berarti planet tersebut berada pada jarak paling dekat dengan bumi.

Bila elongasi salah satu planet mencapai 00 berarti planet tersebut mencapai Kedudukan Konjungsi, yaitu “suatu kedudukan planet yang berada dalam posisi searah dengan matahari dilihat dari bumi”. Pada saat konjungsi, berarti planet tersebut berada pada jarak paling jauh dengan bumi.

Contoh Kasus Atas Kondisi Diatas adalah :

Matahari terbit di ufuk timur pukul 06.00 dan terbenam di ufuk barat pukul 18.00, pukul berapakah planet Merkurius akan terbit, apabila planet tersebut sedang elongasi barat sebesar 15 derajat ?

Maka Jawabannya:
Diketahui : Elongasi barat Planet Merkurius sebesar 15 derajat.
Waktu yang diperlukan : 15 / 360 x 24 jam = 1 jam
Planet Merkurius terbit : Pukul 06.00 - 1 jam = pukul 05.00

Matahari terbit di ufuk timur pukul 06.00 dan terbenam di ufuk barat pukul 18.00, pukul berapakah Planet Mars akan terbenam, apabila planet tersebut sedang elongasi timur sebesar 45,5 0?

Maka Jawabannya :
Diketahui : Elongasi timur Planet Mars sebesar 45,5 derajat
Waktu yang diperlukan : 45,5 / 360 x 24 jam = 3 jam 18 menit
Planet Mars terbenam : pukul 18.00 - 3 jam 18 menit = pukul 21.18





Berikut ini dijelaskan satu persatu mengenai planet-planet sebagai anggota tata surya.

PLANET MERKURIUS
Merkurius merupakan planet paling dekat ke matahari, jarak rata-ratanya hanya sekitar 57,8 juta km. Akibatnya, suhu udara pada siang hari sangat panas (mencapai 4000C), sedangkan malam hari sangat dingin (Mencapai  Minus 2000o C). Perbedaan suhu harian yang sangat besar disebabkan planet ini tidak mempunyai atmosfer. Merkurius berukuran paling kecil, garis tengahnya hanya 4.850 km hampir sama dengan ukuran bulan (diameter 3.476 km). Planet ini beredar mengelilingi matahari dalam suatu orbit eliptis (lonjong) dengan periode revolusinya sekitar 88 hari, sedangkan periode rotasinya sekitar 59 hari.
MERKURIUS
PLANET VENUS
Venus merupakan planet yang letaknya paling dekat ke bumi, yaitu sekitar 42 juta km, sehingga dapat terlihat jelas dari bumi sebagai suatu noktah kecil yang sangat terang dan berkilauan menyerupai bintang pada pagi atau senja hari. Venus sering disebut sebagai bintang kejora pada saat Planet Venus berada pada posisi elongasi barat dan bintang senja pada waktu elongasi timur. Kecemerlangan planet Venus disebabkan pula oleh adanya atmosfer berupa awan putih yang menyelubunginya dan berfungsi memantulkan cahaya matahari.

Jarak rata-rata Venus ke matahari sekitar 108 juta km, diselubungi atmosfer yang sangat tebal terdiri atas gas karbondioksida dan sulfat, sehingga pada siang hari suhunya dapat mencapai 4770 C, sedangkan pada malam hari suhunya tetap tinggi karena panas yang diterima tertahan atmosfer. Diameter planet Venus sekitar 12.140 km, periode rotasinya sekitar 244 hari dengan arah sesuai jarum jam, dan periode revolusinya sekitar 225 hari.



VENUS
PLANET BUMI (THE EARTH)
Bumi merupakan planet yang berada pada urutan ketiga dari matahari. Jarak rata-ratanya ke matahari sekitar 150 juta km, periode revolusinya sekitar 365,25 hari, dan periode rotasinya sekitar 23 jam 56 menit dengan arah barat-timur. Planet bumi mempunyai satu satelit alam yang selalu beredar mengelilingi bumi yaitu Bulan (The Moon). Diameter Bumi sekitar 12.756 km hampir sama dengan diameter Planet Venus.

BUMI
PLANET MARS
Mars merupakan planet luar (Eksterior Planet) yang paling dekat ke bumi. Planet ini tampak sangat jelas dari bumi setiap 2 tahun 2 bulan sekali yaitu pada kedudukan oposisi. Sebab saat itu jaraknya hanya sekitar 56 juta km dari bumi, sehingga merupakan satu-satunya planet yang bagian permukaannya dapat diamati dari bumi dengan mempergunakan teleskop, sedangkan planet lain terlalu sulit diamati karena diselubungi oleh gas berupa awan tebal selain jaraknya yang terlalu jauh.
MARS

Keadaan di Mars paling mirip dengan bumi, sehingga memungkinkan terdapatnya kehidupan. Karena itu, para astronom lebih banyak menghabiskan waktu mempelajari Mars daripada planet lain. Jarak rata-rata ke Matahari sekitar 228 juta km, periode revolusinya sekitar 687 hari, sedangkan periode rotasi sekitar 24 jam 37 menit. Diameter planet sekitar setengah dari diameter bumi (6.790 km), diselimuti lapisan atmosfer yang tipis, dengan suhu udara relatif lebih rendah daripada suhu udara di bumi. Planet Mars mempunyai dua satelit alam, yakni Phobos dan Deimos.



PLANET JUPITER
Jupiter merupakan planet terbesar di tata surya, diameter sekitar 142.600 km, terdiri atas materi dengan tingkat kerapatannya rendah, terutama hidrogen dan helium. Jarak rata-ratanya ke matahari sekitar 778 juta km, berotasi pada sumbunya dengan sangat cepat yakni sekitar 9 jam 50 menit, sedangkan periode revolusinya sekitar 11,9 tahun. Planet Jupiter mempunyai satelit alam yang jumlahnya paling banyak yaitu sekitar 13 satelit, di antaranya terdapat beberapa satelit yang ukurannya besar yaitu Ganimedes, Calisto, Galilea, Io dan Europa.
JUPITER
PLANET SATURNUS
Saturnus merupakan planet terbesar ke dua setelah Jupiter, diameternya sekitar 120.200 km, periode rotasinya sekitar 10 jam 14 menit, dan revolusinya sekitar 29,5 tahun. Planet ini mempunyai tiga cincin tipis yang arahnya selalu sejajar dengan ekuatornya, yaitu Cincin Luar (diameter 273.600 km), Cincin Tengah (diameter 152.000 km), dan Cincin Dalam (diameter 160.000 km). Antara Cincin Dalam dengan permukaan Saturnus dipisahkan oleh ruang kosong yang berjarak sekitar 11.265 km. Planet Saturnus mempunyai atmosfer sangat rapat terdiri atas hidrogen, helium, metana, dan amoniak. Planet Saturnus mempunyai satelit alam berjumlah sekitar 11 satelit, diantaranya Titan, Rhea, Thetys, dan Dione.



SATURNUS
PLANET URANUS
Uranus mempunyai diameter 49.000 km hampir empat kali lipat diameter bumi. Periode revolusinya sekitar 84 tahun, sedangkan rotasinya sekitar 10 jam 49 menit. Berbeda dengan planet lainnya, sumbu rotasi pada planet ini searah dengan arah datangnya sinar matahari, sehingga kutubnya seringkali menghadap ke arah matahari. Atmosfernya dipenuhi hidrogen, helium dan metana. Di luar batas atmosfer, Planet Uranus terdapat lima satelit alam yang mengelilinginya, yaitu Miranda, Ariel, Umbriel, Titania, dan Oberon. Jarak rata-rata ke matahari sekitar 2.870 juta km. Planet inipun merupakan planet raksasa yang sebagian besar massanya berupa gas dan bercincin, ketebalan cincinnya hanya sekitar 1 meter terdiri atas partikel-partikel gas yang sangat tipis dan redup.



URANUS
PLANET NEPTUNUS
Neptunus merupakan planet superior dengan diameter 50.200 km, letaknya paling jauh dari matahari. Jarak rata-rata ke matahari sekitar 4.497 juta km. Periode revolusinya sekitar 164,8 tahun, sedangkan periode rotasinya sekitar 15 jam 48 menit. Atmosfer Neptunus dipenuhi oleh hidrogen, helium, metana, dan amoniak yang lebih padat dibandingkan dengan Jupiter dan Saturnus. Satelit alam yang beredar mengelilingi Neptunus ada dua, yaitu Triton dan Nereid. Planet Neptunus mempunyai dua cincin utama dan dua cincin redup di bagian dalam yang mempunyai lebar sekitar 15 km.
Walaupun sekarang Pluto sudah tidak termasuk planet sebagai anggota tata surya, tetapi tidak ada salahnya untuk diketahui demi menambah wawasan pengetahuan. Pluto memiliki diameter sekitar 6.400 km, letaknya paling jauh dari matahari. Jarak rata-ratanya ke matahari yaitu sekitar 5.900 juta km. Periode revolusinya sekitar 247,7 tahun, sedangkan periode rotasinya sekitar 153 jam. Jarak Pluto yang sangat jauh dari matahari mengakibatkan suhu planet ini menjadi sangat dingin dengan tingkat kepadatan tinggi pula. Walaupun demikian, Planet Pluto memiliki satu satelit alam yang mengelilingi planet itu dalam jarak sekitar 17.000 km yang dinamakan Charon.


NEPTUNUS

Semoga Bermanfaat .........

TIPS MERAWAT BATIK MADURA



Batik memang sedang tren saat ini, namun bisa jadi belum banyak orang yang paham cara merawat pakain batik, agar warnanya tetap awet, berikut ini sejumlah cara laternatif merawat batik kesayangan.
  • Saat mencucinya, gunakan sabun pencuci khusus untuk kain batik yang banyak dijual di pasaran,
  • Atau cuci kain batik dengan shampo rambut, sebelumnya larutkan shampo di air sampai tak dan bagian yang mengental, lalu celupkan kain batik.
  • Mencuci batik juga bisa dengan menggunakan buah lerak atau daun tanaman dilemn yang sudah direndam air hangat, caranya remas remas buah lerak dan daun dilem sampai mengeluarkan busa, lalu tambahkan air hangat secukupnya, dan siap untuk mencuci batik, aroma buah lerak mampu mencegah munculnya hewan kecil yang bisa merusak kain.
  • Saat mencuci batik jangan menggunakan detergen dan jangan digosok, jika batik terlalu kotor, cukup rendam dengan air hangat, tetapi jika benar benar kotor, misalnya terkena noda makanan bisa dihilangkan dengan sabun mandi atau kulit jeruk, caranya cukup dengan mengusapkan sabun mandi atu kulit jeruk dibagian yang kotor tadi.
  • Sebaiknya jangan mencuci batik dengan mesin cuci
  • Saat akan menjemurnya btik yang basah tak perlu diperas, dan jangan menjemurnya lansgung di saat sinar matahari terik, jemurlah  ditempat yang teduh secara perlahan agar serat yang terlipat kembali ke posisi semula.
  • Saat menjemurnya tarik bagian dari tepi batik secara perlahan agar serat yang terlipat kembali ke posisi semula
  • Jika sudah dijemur hindari menyetrika batik secara langsung, jika batik tampat sangat kusut semprotkan sedikit air diatas kain batik lalu letakkan sehelai alas kain diatasnya, baru disetrika.
  • Bila anda ingin memberi pewangi atau pelembut kain pada batik tulis, jangan semprotkn langsung pada kain, sebaiknya tutupi dulu batik tulis dengan koran, lalu semprotkn langsung pada kainnya. Sebaiknya tutupi dulu batik tulis dengan koran, llu semprotkan cairan pewangi dan pelembut kain tadi diatas koran.
  • Jangan semprotkan parfum atau minyak wangi langsung ke kain batik, terutama batik sutera dengan pewarna alami, simpan batik kesayangan anda dalam plastik agar tidak dimakan Ngengat, saat disimpan dalam lemari jangan diberi kapur barus, karena zat padat ini sangat keras dan bisa merusak batik.
  • Sebulan sekali keluarkan batik dalam lemari penyimpanan, angin anginkan selama 1 jam. Bersihkan lemari dan gunakan alas roti sebagai alas lemari, jangan menggunakan kertas koran yang tintanya bisa merusak batik.
  • Cara lain agar batik tidak dimakan oleh Ngengat, beri sedikit merica yang dibungkus tissue di lemari tempat menyimpan batik, atau letakkan akar wangi yang sudah 2 kali melalui proses pencelupan dalam iar panas dan dijemur hingga kering.

Semoga Bermanfaat .......






 Cara Mudah Cari Uang di Internet KLIK :

22.7.12

Wedang Tape Susu



BAHAN :
  • Jahe merah 10 cm
  • Air 500 ml
  • Gula merah 150 gram
  • Gula pasir 2 sendok makan
  • Serai 1 batang, memarkan
  • Daun pandan 1 lembar, simpulkan
  • Susu cair 175 ml
  • Tape singkong 150 gram, potong potong 3 cm
  • Kacang tanah 50 gram, sangrai

CARA MEMBUAT
  1. Bakar jahe merah diatas api hingga kecoklatan, angkat, kupas kulitnya dan memarkan
  2. Rebus jahe bersama gula merah, gula pasir, serai dan pandan di atas api kecil, masak hingga air menjadi setengah bagian
  3. Tuang Susu, rebus kembali hingga mendidih, angkat dan saring
  4. Siapkan gelas saji, letakkan tape singkong, tuang kuah jahe
  5. Taburi kacang tanah, sajikan panas lebih Nikmat !



Siap disajikan untuk 3 Gelas


yang lain KLIK :Makanan dan Minuman

Apa Yang Anda Cari ?