Dibawah ini adalah sebuah Contoh "Sertifikat Jaminan Fiducia" yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atas sebuah Kendaraan Bermotor. ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi Perselisihan antara Debitur dan Kreditur.
Semoga Bermanfaat ...........
No comments:
Post a Comment