Konstitusi
yang berasal dari istilah Constitution
(Bhs. Inggris dan Perancis), Constitutio
(Bhs. Latin) atau Verfasung (Bhs.
Belanda) memiliki perbedaan dari undang-undang dasar atau Grundgesetz. Jika ada kesamaan itu merupakan kekilafan pandangan di
negara-negara modern. Kekilafan tersebut disebabkan oleh pengaruh faham
kodifikasi yang menghendaki setiap peraturan harus tertulis, demi mencapai
kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
Mengenai difat rigiditas suatu konstitusi, K.C. Wheare mengatakan bahwa sifat
rigiditas suatu konstitusi bergantung pada jumlah pengahalang formal (legal obstacles) untuk mengubah
konstitusi tersebut. Artinya, apabila suatu konstitusi berisi
penghalang-penghalang formal untuk mengubah, dan oleh karena itu sulit diubah
dan memang jarang diubah, maka konstitusi itu disebut Rigid. Sebaliknya, apabila suatu konsitusi mudah diubah dan sering
diubah, tergolong ke dalam konstitusi yang Fleksibel.
Menurut C.F. Strong dalam Hukum tata Negara dan Ilmu Politik perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara: (1) oleh kekuasaan legislative (by ordinary legislative, but under certain restrictions); (2) oleh rakyat melalui referendum (by the people though of referendum); (3) oleh sejumlah negara bagian (by a major of all units of a federal state); dan (4) dengan konvensi ketatanegaraan (by special convention).
Menurut C.F. Strong dalam Hukum tata Negara dan Ilmu Politik perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara: (1) oleh kekuasaan legislative (by ordinary legislative, but under certain restrictions); (2) oleh rakyat melalui referendum (by the people though of referendum); (3) oleh sejumlah negara bagian (by a major of all units of a federal state); dan (4) dengan konvensi ketatanegaraan (by special convention).
"Cara Mudah cari uang di Internet"