8.9.09

PENGERTIAN UNSUR UNSUR NEGARA

-->
PENGERTIAN NEGARA
Istilah Negara merupakan terjemahan dari istilah istilah State (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis) dan Lo Stato (Italia).
Beberapa Ahli memberikan pendapat tentang Definisi Negara antara lain :
  1. Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
  1. G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
  1. Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
  2. Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
  3. Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
  4. Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.

Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi organisasi :
  1. Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
  1. Negara sebagai Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
  1. Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
2. Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia
  1. Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu.

UNSUR UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Secara umum unsure unsure terbentuknya Negara bersifat karateristik dan deklaratif, adapaun unsure unsure yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu dan pemerintah yang berdaulat, disamping itu terdapat pula unsure deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari Negara lain.
  1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara, Rakyat terdiri dari penduduk bukan penduduk, Penduduk ialah suatu orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu Negara tertentu, mereka yang ada dalam wilayah suatu Negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk.
Penduduk suatu Negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu warga Negara dan bukan warga Negara, warga Negara dalaha mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu Negara, sedangkan yang tidak termasuk warga Negara ialah orang asing atau disebut warga Negara Asing (WNA)
  1. Wilayah
Wilayah Negara adalah batasan wilayah dimana kekuasaan Negara itu berlaku. Wilayah Suatu Negara meliputi sebagai berikut :
1) Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas batas tertentu dengan Negara lain,
2) Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas batas yang ditentukan menurut hokum Internasional, batas batas wilayah laut adalah sebagai berikut :
a) Batas laut Teritorial, ditentukan sejauh 12 (dua belas) Mil Laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
b) Batas zona bersebelahan , ditentukan sejauh 12 mil laut diluar batas laut territorial, atau 24 Mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar
c) Batas Zona Ekonomi Exclusive (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 Mil laut, didalam wilayah ini Negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada didalamnya, namun wilayah laut ini bebas untuk dilayari oleh kapal kapal asing yang sekedar lewat saja
d) Batas landas benua : adalah wilayah suatu Negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut.
3) Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah diatas daratan dan lautan Negara yang bersangkutan
  1. Pemerintah Yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik kedalam maupun keluar untuk menjalankan tugas dan wewenang mengatur kehidupan social, ekonomi dan Politik suatu Negara atau bagian bagian nya sesuai dengan system yang telah ditetapkan.
  1. Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari Negara lain terdiri atas 2 macam, yaitu :
1. Pengakuan secara De Facto
2. Pengakuan secara De Jure
3. Bentuk bentuk Negara dan kenegaraan
Bentuk bentuk Negara :
a. Negara Kesatuan
Dalam rangka kesatuan,. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya, melalui pembentukan daerah daerah (Propinsi, kabupaten dan masih banyak lagi)
Bentuk Negara kesatuan mempunyai sifat sifat sebagai berikut :
o Kedaulatan Negara mencakup kedalam dan keluar ditangani pemerintah pusat
o Negara hanya mempunyai satu undang undang dasar, satu kepala enagar, satu dewan menteri dan satu dewan rakyat.
o Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan.
b. Negara Serikat (BONDSTAAT)
Pada Negara federasi kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian, karena Negara bagian berhubungan luas dengan rakyatnya, misalnya Amerika serikat mempunyai cirri cirri sebagai berikut :
ü Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap pada Negara bagian.
ü Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
ü Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara Negara bagian untuk urusan keluar dan kedalam
ü Setiap Negara berhak membuat Undang undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
ü Kepala Negara mempunyai Hak Veto (pembatalan keputusan) yang ditunjukkan oleh Parlemen.
Ø KOLONI
Koloni ialah suatu Negara yang menjadi jajahan dari Negara lain, dalam Negara koloni, urusan politik, hokum dan pemerintahannya masih tergantung pada Negara yang menjajahnya.
Ø TRUSTEE (Perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan dari Negara Negara yang kalah dalam perang dunia II & berada dibawah naungan dengan perwalian PBB Serta Negara Negara yang menang dalam perang, misalnya Papua New Guinea
Ø MANDAT
Mandat ialah suatu Negara yang awalnya adalah sebuah Negara jajahan dari Negara Negara yang kalah dalam perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu Negara yang menang dengan penguasaan dewan mandat Liga Bangsa Bangsa, contohnya dalam hal ini ialah Kamerun.
Ø PROTEKTORAT
Protektorat adalah sebuah Negara yang berada dibawah Lindungan negara lain yang lebih kuat, misalnya Tunisia, Maroko, Uni Indo China.
Menurut Samidjo, SH, Protektorat dapat dibedakan menjadi 2 macam, antara lain ialah :
o Protektorat Kolonial : yaitu bentuk protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan serta urusan dalam negeri kepada pemerintah perlindungan (UNION FRANCAISE)
o Protektorat Internasional : yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan ketentuan Hukum Internasional.
Ø DOMINION
Dominion ialah bentuk Negara khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara dominion adalah suatu Negara yang tadinya merupakan Jajahan Inggris yang telah Merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya, (Lambang Persatuan), misalnya Kanada, Australia, New Zealand dan Afrika Selatan
Ø UNI
Uni adalah gabungan 2 atau lebih dari 3 negara merdeka dan berdulat dengan satu Negara yang sama, UNI dapat di bedakan menjadi 3 macam, antara lain :
a. UNI PERSONIL (Personele Unie) : yaitu 2 negara yang kebetulan mempunyai Raja yang sama sebagai Kepala Negara, sementara itu segala urusan kedalam dan keluar negeri diurus oleh masing masing negara
b. UNI RIIL (Reele Unie) : yaitu 2 negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang Rajadan membentuk alat perlengkapan UNI guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan persoalan yang menyangkut politik luar negeri
c. UNI ZUI GENERALIS : Yaitu gabungan Negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri setelah ada kesepakatan melalui perjanjian, misalnya Uni Indonesia – Belanda pada tahun 1949 – 1956.


Cara Cepat Cari Uang di Internet, KLIK :

Apa Yang Anda Cari ?