Awal mulanya ketika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di pikiran KAK TUAN adalah “RUMIT TANPA BATAS !”
Kok bisa begitu Mas Bro ?....... ya, karena Posisi Motor KAK TUAN berstatus “Masih Belum Lunas” Alias
“KREDIT”.
Karena beberapa tahun yang lalu, ketika akan membayar
Pajak Kendaraan Bermotor (Masih Belum
hilang dari Ingatan)...... kita diharuskan meminta “Surat
Keterangan” bahwa motor kita masih dalam posisi Kredit pada Perusahaan
Pembiayaan (LEASING).
Kondisi ini sangat tidak nyaman, karena sering kali kita
dimanfaatkan pihak Leasing (atau Debt
Collector-nya ?).
Salah satu contohnya : ..... jika kita belum membayar
cicilan motor kita, kita diharuskan membayar terlebih dahulu angsuran motor
kita, walaupun itu hanya terlambat 2 hari
dari tanggal jatuh tempo, jika kita sudah membayar angsuran tersebut, barulah
kita diberi Surat Keterangan dari Leasing Tersebut. ......
Mungkin jika kita paham, hal diatas bisa kita hindari
Tetapi Sekarang yang ada di pikiran KAK TUAN adalah “Mudah & Cepat”...... itulah
pengalaman yang KAK TUAN alami
setelah membayar sendiri pajak kendaraan bermotor.
Ada beberapa Alternative yang bisa kita lakukan ketika
kita hendak membayar pajak Kendaraan Bermotor....
Pertama kita bisa menggunakan jasa PT. Pos Indonesia.
Ketiga kita bisa menggunakan jasa Bank BUMN yang telah
ditunjuk atau Via ATM mereka (jika ada
pilihan pembayaran)
Caranya ......
Anda cukup membawa STNK ASLI dari kendaraan Bermotor yang
anda miliki dan tunjukkan STNK tersebut kepada petugas di PT. Pos Indonesia
atau Petugas dari Bank Jatim.
Tidak sampai 10 menit (sudah termasuk Antri) tanda bukti pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor telah ditangan anda................ Beres !
Bahkan jika anda menunggak Pembayaran Pajak Motor selama 2 tahun pun, tetap akan dilayani........ tetapi anda harus bersabar, karena Bukti Pembayaran Pajak (Plus Denda) dari motor anda baru bisa didapatkan keesokan harinya lengkap dengan "Pembaharuan Pajak" yang biasanya dikeluarkan oleh Samsat Bersama
Sebaiknya sebelum membayar pajak Kendaraan Bermotor anda,
anda bisa cek nilai pajaknya melalui SMS di nomor 7070, dengan format “JATIM
(spasi) No Kendaraan”.
Contoh : JATIM M3355UM.
Anda akan mendapat balasan SMS yang kurang lebih isinya :
M3355UM, SEPEDA MOTOR, YAMAHA SC 11 A1CXT/SCORPIO, 2010
HITAM SILVER, MASA PAJAK: 29-09-2015, PKB Rp. 363.900, BBN2: Rp. 454.000, JR
69.000 (LUNAS), SAMPANG, TKS.
Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment