Buat kita yang punya Kendaraan Bermotor (Motor atau Mobil) mungkin tidak asing dengan istilah LEASING (Perusahaan Pembiayaan),……Ya, karena apabila kita Kredit kendaraan bermotor pasti kita langsung berurusan dengan beberapa Leasing yang Populer di Indonesia, Mulai Dari WOM, FIF, BAF, SUMMIT, ADIRA, SFI, TSF, SAF dan masih banyak lagi.
Atau barang barang Electronik yang juga dikelola Pembiayaannya oleh beberapa leasing yang saya sebutkan diatas.
…..Tetapi tahukah anda Apa, dan bagaimana cara kita dalam mengelola keuangan kita dalam Proses Pembayaran Kredit kendaraan bermotor kita, karena rasanya pasti semua LEASING (Perusahaan Pembiayaan) akan berkata ”WE ARE THE BEST !!”……………yup jangan salah !
-->
Ingat : ………..No Body Perfect !
Jangan seperti kata Pepatah : Membeli Kucing Dalam Karung, agar istilah dalam pepatah tersebut tidak terjadi pada diri kita,….atau dengan kata lain “Kita Dirugikan” sebaiknya kita perhatikan beberapa tip dibawah ini :
1. Pada saat Akad Kredit SELALU PASTIKAN & TANYAKAN Pada Petugasnya (Biasanya Surveyor) Berapa Jumlah Angsuran Saya Tiap Bulan Dan Setiap Tanggal Berapa Pembayaran Angsurannya
2. SELALU PASTIKAN & TANYAKAN : Berapa (%) Persen Dendanya apabila terlambat dari tanggal Jatuh Tempo.
TIP’S 1 : Biasanya Leasing menetapkan Denda Sebesar 0,005 % dari Angsuran Pokoknya, Misalnya Angsuran Pokoknya Rp. 450.000 X 0,005 % adalah Rp. 2.250 tiap harinya.
TIP’S 2 : Beberapa Leasing Menerapkan aturan…..Apabila seorang Debitur Menunggak dengan Loncat Bulan dari tanggal Jatuh Tempo, maka dendanya adalah 2 bulan X denda angsuran.
Contoh : (2 bulan ) Januari & Februari tertunggak hitungannya ialah Januari 30 Hari X Rp. 2.250 = Rp. 67.600, tetapi untuk bulan Februari bukan 30 hari tetapi dianggap 60 hari (terhitung dari 1 Januari) maka 60 Hari x 2.250 = Rp. 135.000 Plus Rp. 67.600 (denda Januari) maka yang harus dibayarkan adalah Rp. 202.600…..begitu seterusnya, biasa dibayangkan jika anda Menunggak sampai 4 Bulan, hal ini umum disebut Bunga Berjalan ! (bingung ya membacanya…)
TIP’S 3 : Jangan Terjebak dengan Angsuran murah & DP Ringan, karena biasanya denda juga akan terus berjalan jika denda Pokok belum terbayar, walaupun kita sudah membayar semua Angsuran Pokoknya.
TIP’S 4 : Beberapa Leasing juga menerapkan Aturan …..Apabila angsuran Pokok telah lunas, maka denda bisa Ditawar, tetapi tidak semua leasing begitu, umumnya harga denda yang bisa ditawar adalah kurang lebih 30 % dari Denda Utama, silahkan dihitung sendiri apabila ternyata Denda Akhirnya adalah Rp. 2.500.000…..
3. SELALU PASTIKAN & TANYAKAN : Dimana saja saya bisa membayar Angsuran, Misalnya Kantor POS, Bank (Pembayaran On Line) atau membayar melalui Kantor Leasing tersebut Berada…..atau jika Kolektor datang ke rumah debitur, berapa biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada si Kolektor.
4. SELALU PASTIKAN & TANYAKAN : Call Centre Leasing tersebut, sehingga apabila terdapat sesuatu yang kurang pas dengan pelayanan, kita bisa menyampaikan langsung keberatan kita.
5. SELALU PASTIKAN & TANYAKAN : ASURANSI KENDARAN BERMOTOR ANDA, jika terjadi Kehilangan atau Kecelakaan menimpa Si Debitur, Bagaimana Proses Klaimnya dan apa saja yang harus dipersiapkan agar Klaim asuransinya bisa cepat cair……..Terkadang Proses Asuransi Justru NJLIMET-nya saat Diproses Perusahaan Asuransinya .….atau saat di Kepolisian (????), saat kita ngurus laporannya ?
TIP’S 1 : Umunya Leasing hanya akan memberi Nilai Rupiah Atas kendaraan tersebut “Seharga Jual Kendaraan Second”…..jadi kalau misalnya harga baru Jupiter seharga Rp. 14 Juta, maka uang yang anda dapatkan (Mungkin) Cuma Rp. 6.500.000,- …………..
Konon sempat beredar kabar, bahwa ada Leasing yang mau Menggantikan Motor yang rusak / hilang dengan Yang baru…..(Ini Cuma Kabar Burung, Jangan Dipercaya !!!).
Tetapi apabila motor anda Rusak karena kecelakaan Lalu Lintas, minimal kerusakannya ialah 70 % agar dapat diproses & di klaim oleh pihak Asuransi. Silahkan dibayangkan sendiri bagaimana bentuk Kerusakan Motor Anda, jika mencapai 70 % !!
6. HARUS SELALU Dibaca dengan Detail Akad Kreditnya Terutama FIDUSIA-nya, sebelum kita menanda tangani Akad Kredit tersebut.
WHY ?…….Telitilah Tulisan Kecil kecil pada akad kreditnya ( beberapa Leasing menampilkan Pasal Pasal Perjanjiannya dengan Huruf kecil dibalik Halaman Akad Kredit ) , dan jangan terkejut apabila ada sesuatu yang kurang Sreg pada kita……..yup, karena emang dibuat kayak gitu !
7. SELALU PASTIKAN & JANGAN MALU BERTANYA SEMUA HAL DIATAS PADA SAAT AKAD KREDIT DENGAN PIHAK LEASING (Biasanya diwakili Surveyor Leasing Tersebut)
8. Perusahaan Pembiayaan (LEASING) Selalu ketat Mengawasi Debitur yang angsurannya masih dibawah 6 Bulan…..WHY ?, pada saat saat seperti itulah Si Pemberi Dana (BANK atau Apa Sajalah) menilai,…Nih Leasing bisa terus dikasih dana atau dicabut aja, …………gak usah dikasih dana lagi !
9. Pastikan Juga : Berapa Lama BPKB sebagai Jaminan Kredit, dapat kita ambil setelah semua angsuran pokok + Denda terbayar. (Umumnya BPKB dapat diambil paling lama 1 Minggu setelah hal hal yang berbau Administratif Clear)
Semakin banyak Leasing maka akan semakin memudahkan kita dalam memilih yang terbaik, utamanya dalam Pelayanan, Fasilitas, Pembayaran, Asuransi dan tentu saja Penghapusan Denda karena kita pernah Menunggak pembayaran …..hi hi hi hi
Tetapi jangan Lupa…..karena semakin banyak yang Nunggak pembayaran, maka dalam beberapa Proses Survey, Leasing Besar Sangat berhati hati dalam menindaklanjuti Pengajuan Kredit Para Debitur……Plus apabila daerah tempat anda tinggal termasuk “BLACK LIST AREA” …..hmmmm jangan berharap Aplikasi Kredit –nya diproses………….Dijamin “DITOLAK !!”
Oh ya, ...... sedikit tentang FIDUCIA :
SERTIFIKAT FIDUCIA : di keluarkan oleh seorang Notaris untuk pihak Kreditur dan Debitur, Karena ada pembiayaan dan pinjaman terhadap debitur, Sehingga jika suatu saat pihak debitur tidak dapat melaksanakan semua kewajibannya, Pihak Kreditur Mempunyai Hak Untuk Menyita Dan Melelangkan Objek Yang Di Jadikan Agunan.
Namun karena beban biaya yg dikeluarkan tidak sedikit, Maka pihak Bank, Leasing, Finance yg ada di indonesia, Jarang membuat sertifikat fiducia di hadapan seorang Notaris, Sebab setelah pihak Pemberi Fiducia (Debitur) dan Penerima Fiducia (Kreditur) harus mendaftarkanya lagi ke Kantor Wilayah Departemen Hukum & HAM daerah setempat.
Namun karena beban biaya yg dikeluarkan tidak sedikit, Maka pihak Bank, Leasing, Finance yg ada di indonesia, Jarang membuat sertifikat fiducia di hadapan seorang Notaris, Sebab setelah pihak Pemberi Fiducia (Debitur) dan Penerima Fiducia (Kreditur) harus mendaftarkanya lagi ke Kantor Wilayah Departemen Hukum & HAM daerah setempat.
Sehingga secara otomatis dalam Praktek di Lapangan, Pihak Kreditur mempunyai HAK EKSEKUSI LANGSUNG, Karena sertifikat fiducia bisa di artikan Kekuatan Hukum Sertifikat Tersebut Sama Dengan Keputusan Pengadilan Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap. Padahal dalam UU-nya, Hak Untuk Mengeksekusi adalah TUGAS PENGADILAN, bukan yang lain ? …… ( +_+ )
Mungkin Karena Pihak Bank, Leasing, Finance tidak mau Susah Payah & Ruwet dalam Administrasinya & tidak mau Keluar uang banyak , maka untuk Kategori Mobil Dan Sepeda Motor yang konsumennya tidak dapat melaksanakan kewajibannya (Nunggak Pembayaran), Maka mereka LEBIH SUKA memperkerjakan atau mengunakan jasa Debt Collector (Preman ?) dalam meng EKSEKUSI, ……… Jahat atau Cerdik ????, silahkan ditafsirkan sendiri
Mungkin Karena Pihak Bank, Leasing, Finance tidak mau Susah Payah & Ruwet dalam Administrasinya & tidak mau Keluar uang banyak , maka untuk Kategori Mobil Dan Sepeda Motor yang konsumennya tidak dapat melaksanakan kewajibannya (Nunggak Pembayaran), Maka mereka LEBIH SUKA memperkerjakan atau mengunakan jasa Debt Collector (Preman ?) dalam meng EKSEKUSI, ……… Jahat atau Cerdik ????, silahkan ditafsirkan sendiri
Gak Percaya dengan Uraian diatas ?, ……… coba kita tanyakan pada teman, Tetangga atau Sodara yang kerja di 3 tempat diatas !!!
Contoh dari Sertifikat yang dikeluarkan oleh Dep. Hukum dan HAM Klik : Sertifikat Fiducia
Peraturan Kapolri tentang Pengamana Eksekusi Fiducia bisa Klik : Disini