26.3.13

ALAT - ALAT PENOLONG PERORANGAN PADA KAPAL


Di kapal kita kenal alat - alat penolong yang wajib sesuai dengan peraturan Internasional SOLAS (Safety of Life At Sea) 1978.
Pada tahun 1978 kita kenal dengan Amandemen 1978. Pada th. 1983 Amandemen 1978 diganti dengan Amandemen 1983. Karena itu semua kapal harus melaksanakan Amandemen 1983 per 1 Jun 1991.

PERSYARATAN ALAT - ALAT PENOLONG
1.   Dibuat dari bahan yang tepat oleh orang yang ahli.
2.   Harus tahan pada suhu  kurang dari 30°C s/d + 65oC
3.   Harus diberi warna yang menyolok.
4.    Dilengkapi dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya (Reflection tape).
5.   Dapat dioperasikan dengan mudah dan baik dalam segala kondisi laut.
6.   Diberi tanda masa berlakunya dengan jelas.

MACAM - MACAM ALAT PENOLONG :
1.   Alat alat penolong perorangan.
2.   Isyarat - isyarat kasat mata.
3.   Pesawat luput maut.
4.   Sekoci penyelamat.
5.    Alat - alat peluncuran dan Embarkasi.
6.   Alat - alat penolong lain.

IALAT - ALAT PENOLONG PERORANGAN :
1.   Pelampung penolong.
2.   Baju renang.
3.   Pakaian cebur (immersion suites)
4.   Sarana pe!indung panas (thermal protective aids)

PELAMPUNG PENOLONG (LIFE BUOY).
Syarat Pelampung Penolong :
-Diameter luar 800 mm dan diameter dalam 400 mm.
-Dibuat dari bahan apung yang menyatu.
-Dapat mengapung 24 jam di air tawar dengan beban besi 14,5 kg.
-Tidak terbakar / rneleleh setelah terkurung api selama 2"
-Mampu dilemparkan dari ketinggian 30 meter.
-Dilrngkapi tali pegangan @ 9,5 mm dengan panjang tali 4 x @ luar.
-Dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri.
-Mempunyai berat tidak kurang dari 2,5 kg.
-Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya.
-Tidak boleh rusak oleh pengaruh minyak.
-Harus diberi warna yang menyolok (semisal orange).
-Harus diberi nama kapal dan pelabuhan induk dengan huruf balok, paling sedikit di setiap lambung ada satu pelampung yang dilengkapi dengan tali penyelamat sepanjang paling sedikit 27,5 meter / 15 depa.

Pada KAPAL PENUMPANG DAN BARANG tidak kurang dari setengah jumlah pelampung penolong harus dilengkapi dengan lampu yang bisa menyala sendiri (self igniting light) yang efficient, paling sedikit 6 buah.
Lampu yang dapat menyala sendiri (Self igniting light) tidak boleh mati oleh air, harus bisa menyala paling sedikit 120 menit.

Untuk TANKER, lampu dengan battery. Dua pelampung penolong disamping dilengkapi  dengan lampu yang dapat menyala sendiri (self igniting light) juga harus dilengkapi dengan semboyan asap siang hari (smoke signal) warna menyolok / orange, menyala paling sedikit 15 menit.


Semua pelampung penolong tidak boleh diikat kuat ke badan kapal tapi harus dengan mudah bisa dipakai.


Jumlah untuk kapal barang paling sedikit 8 buah.
PANJANG KAPAL
JUMLAH PELAMPUNG PENOLONG
Kurang dari 100 M
Antara 100 & 150 M
Antara 100 & 200 M
Lebih besar dari 200 M
8 buah
10 buah
12 buah
14 buah

Untuk kapal penumpang tergantung panjang kapal.
PANJANG KAPAL
JUMLAH PELAMPUNG PENOLONG
Kurang dari 60 M
Antara 60 & 120 M
Antara 120 & 180 M
Antara 180 & 240 M
Lebih besar dari 240 M
8 buah
12 buah
18 buah
24 buah
30 buah

BAJU BERENANG (LIFE JACKET)
- Satu baju berenang untuk tiap orang di atas kapal.
- Jika baju berenang ini tidak bisa dipakai untuk anak - anak maka dilengkapi dengan -ukuran anak - anak (10%).
- Di kapal penumpang harus ada cadangan 5% dari seluruhnya, disimpan di score deck.

Syarat - syarat
-Harus dibuat dari bahan yang baik dan dikerjakan dengan sempurna.
-Harus dibuat-sedemikian rupa untuk mengurangi kekeliruan memakai atau terbalik.
-Harus mampu mengangkat muka orang dari dalam air dan menahan diatas air dengan badan terlentang dalam suatu sudut miring.
-Harus mampu membalikkan badan dari segala macam posisi ke posisi terlentang.
-Tidak boleh rusak oleh pengaruh minyak.
-Harus berwarna yang menyolok / orange.
-Baju berenang yang dikembungkan tidak boleh di pakai di kapal Tanker dan penumpang.
-Tidak terbakar / meleleh setelah terkurung api selama waktu 2 detik. 
-Harus mudah dan cepat digunakan (± 1 menit).
-Enak dipakai.Harus tahan dari lompatan pada ketinggian min 4,5 m
-Harus mempunyai daya apung dan stabilitas tinggi.
-Daya apung tidak boleh berkurang lebih dari 5% setelah terendam dalam air tawar selama 24 jam.
-Harus dilengkapi dengan peluit.
-Dilengkapi dengan lampu yang mempunyai intensitas 0,75 x cahaya lilin dengan daya tahan minimal 8 jam.
-Kerlipan lampu baju berenang paling sedikit harus dapat berkelip 50 kali / menit.
-Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya

Semoga Bermanfaat ........


Ilmu Pelayaran yang lain bisa : Klik Disini

Cara Praktis & Mudah Cari Uang di Internet, KLIK :

No comments:

Apa Yang Anda Cari ?